NORMA
A. NORMA
1.
Pengertian
Pengertian norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan
yang ditetapkan dalam kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap
perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian
serta pada petunjuk tingkah laku atau perilaku manusia yang harus dilakukan
dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan suatu alasan-alasan atau motivasi
tertentu dengan disertai sangsi terganggu norma yang dilanggar oleh manusia itu
sendiri.
Norma dan nilai sering berkaitan walupun keduannya dapat dibedakan. Bila nilai
merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting
oleh masyarkat, maka norma merupakan kaidah atau aturan yang berbuat dan
berkelakuan yang benar untuk mewujudkan cita-cita. Singkatnya bila norma itu
merupakan pola kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.
Norma- norma yang ada dalam masyarakat
mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat
lemah, sedang, dan kuat umumnya anggota masyarakat untuk dapat membedakan
kekuatan mengikat.
Dikenal 4 pengertian norma yaitu :
a. Cara (Usage)
Menunjuk
pada bentuk perbuatan yang lebih menonjol dalam hubungan antar individu di
dalam masyarakat. Penyimpangan terhadap norma tidak mengakibatkan hukuman
berat, melainkan sekadar celaan. Misalnya, mengunyah makanan dengan
mengeluarkan bunyi di dalam perjamuan resmi akan mengundang celaan dari tamu
lainnya. Pelanggaran
cara pada umumnya dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan.
b. Kebiasaan (Folkways)
Mempunyai
kekuatan mengikat lebih besar daripada cara. Kebiasaan adalah perbuatan yang
diulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang membuktikan bahwa banyak orang
menyukai perbuatan itu. Misalnya, orang muda menghormati orang yang lebih tua
usianya. Kebiasaan merupakan perilaku yang diakui dan ditemui oleh masyarakat.
c.
Tata
Kelakuan (Mores)
Mencerminkan
sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat
pengawas oleh masyarakat. Di satu pihak, tata kelakuan memaksa anggota untuk
berbuat, dilain pihak melarang anggota untuk berbuat hal yang lain:
- Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan antara saudara yang masih dekat hubungan darahnya.
- Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Misalnya, untuk kelompok ini poligami dilarang, sementara kelompok lain mengizinkan poligami.
- Tata kelakuan menjaga solidaritas di antara anggota masyarakat. Misalnya, aturan yang mengatur tata hubungan pria dengan wanita, agar masyarakat bertindak tertib dan sopan.
d.
Adat istiadat
Ialah tata kelakuan yang kekal dan kuat integritasnya dengan
pola-pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat, akan
terkena sanksi keras meskipun sering tidak langsung diberlakukannya. Misalnya,
hanya boleh diceraikan oleh kematian. Bila ada suami istri bercerai, bukan
hanya yang bersangkutan akan tercemar namanya, bahkan seluruh keluarga dan
sukunya.
NORMA
– NORMA DALAM KEHIDUPAN
a.
Norma Agama
1. Pengertian Norma Agama
Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan
serta anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan
berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup ke arah jalan yang benar.
Pada abad pertengahan orang berpendapat bahwa norma agama adalah satu-satunya
norma yang mengatur peribadatan. Norma ini mengatur kehidupan keagamaan dalam
arti sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam norma agama
juga memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan
memberi pelindungan terhadap diri dan harta bendanya.
2. Contoh Norma Agama
Contoh konkrit dari peraturan Tuhan yang mengatur tentang hubungan antara
manusia atau kehidupan bermasyarakat, antara lain:
- Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Surat Al- Isra’ ayat 32).
- Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang dapat pertolongan. (Surat Al-Isra ayat 33)
- Janganlah kamu membunuh. (kitab keluaran 20:13)
- Janganlah kamu berbuat zina. (kitab keluaran 20:14)
- Adapun pegangan berbuat kriti, ialah jangan durhaka terhadap sahabat. Durhaka adalah menginginkan kecelakaan (kematian). Jangan durhaka terhadap orang dipercaya serta yang yang percaya kepada dirimu. Juga jangan durhaka kepada yang memberi penghidupan padamu. Pun jangan durhaka terhadap orang yang bersewaka (mint perlindungan)padamu, serta krtaghma (penghianatan) namanya dosa yang demikian, tak akan menemui kebahagiaan buat selama-lamanya (sloka 327 sarasamucchaya).
3. Sanksi norma agama
Sanksinya
tidak langsung, karena sanksinya akan di peroleh setelah meninggal dunia berupa
pahala dan dosa.
b.
Norma kesusilaan
1.
Pengertian norma kesusilaan.
Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati
sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan klbu atau suara
batin yng diakui dn di insyafi oleh setiap manusia sebagai pedoman dalam sikap
serta perbuatannya.
Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia
yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma susila
itu tergantung pada pribadi orang-orang. Isi hati manusia akan mengatakan
perbuatan mana yang baik atau jahat
2. Contoh Norma Kesusilaan
Contoh norma kesusilaan yang biasa hidup dalam pergaulan umat manusia antara
lain:
- Hendaknya engkau berlaku jujur
- Hendaknya engkau berbuat baik kepada sesama manusia dalam norma kesusilaan ini dapat pula menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
3. Sanksi Norma Kesusilaan
Sanksinya tidak tegas,
yaitu hanya dapat di berikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan,
atau pengucilan dalam pergaulan.
c.
Norma Adat (Kesopanan)
1. Pengertian Norma Adat (Kesopanan)
Norma
adat atau kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan
segolongan manusia. Peraturan – peraturan ini di ikuti dan di taati sebagai
pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di
sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu menetapkan suatu peraturan
mengenai adat, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan oleh
seseorang dalam masyarakat itu.
2. Contoh Norma Adat (Kesopanan)
Contoh
norma adat (kesopanan) yang berlaku dalam suatu golongan atau daerah, antara
lain:
- Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
- Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat
- Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kendaraan ( terutama wanita yang sudah tua, hamil, dan anak – anak).
Norma adat atau kesopanan tidak berlaku secara Universal,
artinya tidak berlaku di seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus
dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi masyarakat tertentu saja. Apa
yang di anggap suatu adat di daerah tertentu belum tentu di anggap adat bagi
masyarakat lainnya.
3. Sanksi Norma Adat (kesopanan)
Sanksinya
tidak tegas, klarena hanya diri sendiri yang merasakan berupa merasa bersalah, menyesal,
malu dsb.
Bagi ketiga norma tersebut di atas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan
norma adat (kesopanan) bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun
ketiga norma tersebut belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban masyarakat,
karena sanksi dari pelanggaran dari ketiga norma tersebut tidak ada yang
mempunyai kekuatan memaksa atau tegas dan nyata. Sanksi yang di miliki oleh
ketiga norma tersebut hanya berupa sanksi dalam arti luas, yaitu bersifat
menyenangkan atau positif bagi yang menjunjung tinggi norma berupa: penghargaan
(menyenangkan) seperti respek, simpati, pujian, dsb. Sedangkan sanksi yang
bersifat negatif (tidak menyenangkan) bagi pelanggarnya berupa hukuman: sikap
antipati, celaan, pengasingan dan sebaigainya.
d.
Norma Hukum
1.
Pengertian
norma hukum
Norma
hukum yaitu peraturan – peraturan yang di buat oleh penguasa negara yang
mempunyai sanksi yang tegas dan nyata. Isi dari norma hukum berbeda dengan
norma – norma lainnya yang tidak mengikat. Norma hukum ini isinya mengikat
setiap orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh
alat – alat negara. Oleh karena itu norma ini mempunyai spesifikasi sebagai
norma yang memiliki sanksi yang tegas serta nyata.
Agar kehidupan manusia dalam bermasyarakat
kepentingan-kepentingannya semakin terlindungi, maka selain agama, kesusilaan,
dan adat masih diperlukan.
2. Contoh Norma Hukum
Contoh
sanksi dari norma hukum ini berbeda dengan sanksi norma lainnya, antara lain
sebagai berikut:
- Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Disini ditentukan secara tegas besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut (Norma Hukum Pidana).
- Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian ( misalnya: jual-beli, sew menyewa). Disini ditentukan kewajiban mengganti / hukuman denda ( normal hukum perdata).
3. Sanksi Norma Hukum
Keistimewaan
norma hukum itu apabila diamati justru terletak dalam sifatnya yang sifatnya
memaksa, dengan sanksinya yang tegas dan nyata berupa ancaman hukuman. Alat – alat
kekuasaan negara berusaha agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan
dilaksanakan. Pengertian paksaan tidak berarti sewenang-wenang, melainkan harus
bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum
itu dihormati dan ditaati.
Ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP :
a.
Pidana pokok:
1.
hukuman mati
2.
hukuman penjara
3.
hukuman kurungan
4.
denda
b.
Pidana tambahan:
1. pencabutan hak tertentu
2. perampokan barang-barang tertentu
3. putusan hakim
gmna cara mau copy ^_^ ada latar birunya gan
BalasHapusNjyyyy
BalasHapus