Jumat, 25 Oktober 2013

NORMA


NORMA

A. NORMA        
                
1.      Pengertian


                  Pengertian norma adalah petunjuk hidup yang berisi perintah maupun larangan yang ditetapkan dalam kesepakatan bersama dan bermaksud untuk mengatur setiap perilaku manusia di dalam masyarakat guna mencapai ketertiban dan kedamaian serta pada petunjuk tingkah laku atau perilaku manusia yang harus dilakukan dalam kehidupan sehari-hari berdasarkan suatu alasan-alasan atau motivasi tertentu dengan disertai sangsi terganggu norma yang dilanggar oleh manusia itu sendiri.
                  Norma dan nilai sering berkaitan walupun keduannya dapat dibedakan. Bila nilai merupakan sesuatu yang baik, diinginkan, dicita-citakan, dan dianggap penting oleh masyarkat, maka norma merupakan kaidah atau aturan yang berbuat dan berkelakuan yang benar untuk mewujudkan cita-cita. Singkatnya bila norma itu merupakan pola kelakuan sosial yang disetujui untuk mencapai nilai tersebut.
Norma- norma yang ada dalam masyarakat mempunyai kekuatan mengikat yang berbeda-beda. Ada norma yang berdaya ikat lemah, sedang, dan kuat umumnya anggota masyarakat untuk dapat membedakan kekuatan mengikat.
     
      Dikenal 4 pengertian norma yaitu :

a.      Cara (Usage)

 Menunjuk pada bentuk perbuatan yang lebih menonjol dalam hubungan antar individu di dalam masyarakat. Penyimpangan terhadap norma tidak mengakibatkan hukuman berat, melainkan sekadar celaan. Misalnya, mengunyah makanan dengan mengeluarkan bunyi di dalam perjamuan resmi akan mengundang celaan dari tamu lainnya. Pelanggaran cara pada umumnya dianggap sebagai perbuatan yang tidak sopan.

b.      Kebiasaan (Folkways)

Mempunyai kekuatan mengikat lebih besar daripada cara. Kebiasaan adalah perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk yang sama, yang membuktikan bahwa banyak orang menyukai perbuatan itu. Misalnya, orang muda menghormati orang yang lebih tua usianya. Kebiasaan merupakan perilaku yang diakui dan ditemui oleh masyarakat.

c.       Tata Kelakuan (Mores)

Mencerminkan sifat-sifat yang hidup dari kelompok manusia yang dilaksanakan sebagai alat pengawas oleh masyarakat. Di satu pihak, tata kelakuan memaksa anggota untuk berbuat, dilain pihak melarang anggota untuk berbuat hal yang lain:
  1. Tata kelakuan memberikan batas-batas pada kelakuan-kelakuan individu. Misalnya, larangan perkawinan antara saudara yang masih dekat hubungan darahnya.
  2. Tata kelakuan mengidentifikasikan individu dengan kelompoknya. Misalnya, untuk kelompok ini poligami dilarang, sementara kelompok lain mengizinkan poligami.
  3. Tata kelakuan menjaga solidaritas di antara anggota masyarakat. Misalnya, aturan yang mengatur tata hubungan pria dengan wanita, agar masyarakat bertindak tertib dan sopan.
d.       Adat istiadat 

Ialah tata kelakuan yang kekal dan kuat integritasnya dengan pola-pola perilaku masyarakat. Anggota masyarakat yang melanggar adat, akan terkena sanksi keras meskipun sering tidak langsung diberlakukannya. Misalnya, hanya boleh diceraikan oleh kematian. Bila ada suami istri bercerai, bukan hanya yang bersangkutan akan tercemar namanya, bahkan seluruh keluarga dan sukunya.

NORMA – NORMA DALAM KEHIDUPAN

a. Norma Agama

1.    Pengertian Norma Agama

Norma agama adalah peraturan hidup yang diterima sebagai perintah dan larangan serta anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan. Para pemeluk agama mengakui dan berkeyakinan bahwa peraturan-peraturan hidup ke arah jalan yang benar.
Pada abad pertengahan orang berpendapat bahwa norma agama adalah satu-satunya norma yang mengatur peribadatan. Norma ini mengatur kehidupan keagamaan dalam arti sesungguhnya dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhan. Dalam norma agama juga memuat peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara manusia dan memberi pelindungan terhadap diri dan harta bendanya.

2.     Contoh Norma Agama 

Contoh konkrit dari peraturan Tuhan yang mengatur tentang hubungan antara manusia atau kehidupan bermasyarakat, antara lain:
  1. Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji. Dan suatu jalan yang buruk. (Surat Al- Isra’ ayat 32).
  2. Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang dapat pertolongan. (Surat Al-Isra ayat 33)
  3. Janganlah kamu membunuh. (kitab keluaran 20:13)
  4. Janganlah kamu berbuat zina. (kitab keluaran 20:14)
  5. Adapun pegangan berbuat kriti, ialah jangan durhaka terhadap sahabat. Durhaka adalah menginginkan kecelakaan (kematian). Jangan durhaka terhadap orang dipercaya serta yang yang percaya kepada dirimu. Juga jangan durhaka kepada yang memberi penghidupan padamu. Pun jangan durhaka terhadap orang yang bersewaka (mint perlindungan)padamu, serta krtaghma (penghianatan) namanya dosa yang demikian, tak akan menemui kebahagiaan buat selama-lamanya (sloka 327 sarasamucchaya). 

3.    Sanksi norma agama

Sanksinya tidak langsung, karena sanksinya akan di peroleh setelah meninggal dunia berupa pahala dan dosa.

b.      Norma kesusilaan

1.       Pengertian norma kesusilaan.

      Norma kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati sanubari manusia. Peraturan-peraturan hidup ini berupa bisikan klbu atau suara batin yng diakui dn di insyafi oleh setiap manusia sebagai pedoman dalam sikap serta perbuatannya.
      Kesusilaan memberikan peraturan-peraturan kepada manusia agar menjadi manusia yang sempurna. Hasil dari perintah dan larangan yang timbul dari norma susila itu tergantung pada pribadi orang-orang. Isi hati manusia akan mengatakan perbuatan mana yang baik atau jahat 

2.      Contoh Norma Kesusilaan 

      Contoh norma kesusilaan yang biasa hidup dalam pergaulan umat manusia antara lain:
  1. Hendaknya engkau berlaku jujur
  2. Hendaknya engkau berbuat baik kepada sesama manusia dalam norma kesusilaan ini dapat pula menetapkan baik buruknya suatu perbuatan manusia dan turut pula memelihara ketertiban manusia dalam masyarakat.
  3.       Sanksi Norma Kesusilaan

      Sanksinya tidak tegas, yaitu hanya dapat di berikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan, atau pengucilan dalam pergaulan. 

c. Norma Adat (Kesopanan)

1.      Pengertian Norma Adat (Kesopanan)

Norma adat atau kesopanan adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia. Peraturan – peraturan ini di ikuti dan di taati sebagai pedoman yang mengatur tingkah laku manusia terhadap manusia yang ada di sekitarnya. Satu golongan masyarakat tertentu menetapkan suatu peraturan mengenai adat, yaitu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh di lakukan oleh seseorang dalam masyarakat itu. 

2.      Contoh Norma Adat (Kesopanan)

Contoh norma adat (kesopanan) yang berlaku dalam suatu golongan atau daerah, antara lain:
  1. Orang muda harus menghormati orang yang lebih tua
  2. Janganlah meludah di lantai atau di sembarang tempat
  3. Berilah tempat terlebih dahulu kepada wanita di dalam kendaraan ( terutama wanita yang sudah tua, hamil, dan anak – anak).
Norma adat atau kesopanan tidak berlaku secara Universal, artinya tidak berlaku di seluruh masyarakat dunia, melainkan bersifat khusus dan setempat (regional) dan hanya berlaku bagi masyarakat tertentu saja. Apa yang di anggap suatu adat di daerah tertentu belum tentu di anggap adat bagi masyarakat lainnya. 

3.      Sanksi Norma Adat (kesopanan)

Sanksinya tidak tegas, klarena hanya diri sendiri yang merasakan berupa merasa bersalah, menyesal, malu dsb.
      Bagi ketiga norma tersebut di atas, yaitu norma agama, norma kesusilaan, dan norma adat (kesopanan) bertujuan membina ketertiban kehidupan manusia. Namun ketiga norma tersebut belum cukup memberi jaminan untuk menjaga ketertiban masyarakat, karena sanksi dari pelanggaran dari ketiga norma tersebut tidak ada yang mempunyai kekuatan memaksa atau tegas dan nyata. Sanksi yang di miliki oleh ketiga norma tersebut hanya berupa sanksi dalam arti luas, yaitu bersifat menyenangkan atau positif bagi yang menjunjung tinggi norma berupa: penghargaan (menyenangkan) seperti respek, simpati, pujian, dsb. Sedangkan sanksi yang bersifat negatif (tidak menyenangkan) bagi pelanggarnya berupa hukuman: sikap antipati, celaan, pengasingan dan sebaigainya.

d. Norma Hukum

1.    Pengertian norma hukum 

Norma hukum yaitu peraturan – peraturan yang di buat oleh penguasa negara yang mempunyai sanksi yang tegas dan nyata. Isi dari norma hukum berbeda dengan norma – norma lainnya yang tidak mengikat. Norma hukum ini isinya mengikat setiap orang dan pelaksanaanya dapat di pertahankan dengan segala paksaan oleh alat – alat negara. Oleh karena itu norma ini mempunyai spesifikasi sebagai norma yang memiliki sanksi yang tegas serta nyata.
Agar kehidupan manusia dalam bermasyarakat kepentingan-kepentingannya semakin terlindungi, maka selain agama, kesusilaan, dan adat masih diperlukan.

2.    Contoh Norma Hukum

Contoh sanksi dari norma hukum ini berbeda dengan sanksi norma lainnya, antara lain sebagai berikut:
  1. Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena membunuh dengan hukuman setinggi-tingginya 15 tahun. Disini ditentukan secara tegas besarnya hukuman penjara untuk orang-orang yang melakukan kejahatan tersebut (Norma Hukum Pidana).
  2. Orang yang tidak memenuhi suatu perikatan yang diadakan, diwajibkan mengganti kerugian ( misalnya: jual-beli, sew menyewa). Disini ditentukan kewajiban mengganti / hukuman denda ( normal hukum perdata).
3.    Sanksi Norma Hukum

Keistimewaan norma hukum itu apabila diamati justru terletak dalam sifatnya yang sifatnya memaksa, dengan sanksinya yang tegas dan nyata berupa ancaman hukuman. Alat – alat kekuasaan negara berusaha agar peraturan-peraturan hukum itu ditaati dan dilaksanakan. Pengertian paksaan tidak berarti sewenang-wenang, melainkan harus bersifat sebagai alat yang dapat memberi suatu tekanan agar norma-norma hukum itu dihormati dan ditaati.

Ancaman atau sanksi hukum menurut pasal 10 KUHP :

a.      Pidana pokok:
1.       hukuman mati
2.       hukuman penjara
3.       hukuman kurungan
4.       denda

b.      Pidana tambahan:
1.       pencabutan hak tertentu
2.       perampokan barang-barang tertentu
3.       putusan hakim

2 komentar: