Pancasila
merupakan sebuah ideologi yang menjadi dasar negara kita yaitu Indonesia.
Secara tata bahasa (etimology) kata pancasila berasal dari bahasa sansekerta
yaitu pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Maka
bisa dikatakan bahwa Pancasila adalah 5 asas yang dijadikan pedoman berbangsa
dan bernegara di Indonesia.
Menurut
sejarah pancasila, sebelum Pancasila resemi dijadikan sebagai
dasar negara, seperti sekarang ini pancasila telah mengalami penyesuaian pada
masa perumusanya. Saat masa itu terdapat usulan-usulan pribadi yang dikemukakan
dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI)
yaitu :
- Lima Dasar oleh Muhammad Yamin. Lima dasar tersebut disampaikan dalam pidatonya pada tanggal 29 Mei 1945. Adapun 5 dasar yang beliau ungkapkan adalah sebagai berikut: Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. M Yamin menyatakan bahwa dasar tersebut bersumber dari sejarah, peradaban, agama, dan ketatanegaraan yang memang sudah berkembang di Indonesia. Akan tetapi, Mohammad Hatta dalam memoarnya meragukan pidato Yamin tersebut.
- Panca Sila oleh Soekarno yang disampaikanya pada tanggal 1 Juni 1945 pada pidato spontannya. Pidato tersebut yang kemudian dikenal dengan judul “Lahirnya Pancasila“. Adapun dasar-dasar negara yang di ungkap oleh Soekarno adalah sebagai berikut: Kebangsaan, Internasionalisme, Mufakat, dasar perwakilan dasar permusyawaratan, Kesejahteraan, Ketuhanan.
Nama
Pancasila sendiri pertamakali di ungkapkan oleh Soekarno pada pidatonya 1 Juni
itu, berikut kutipanya:
Sekarang banyaknya prinsip: kebangsaan,
internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya.
Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang
teman kita ahli bahasa – namanya ialah Pancasila. Sila artinya azas atau dasar,
dan diatas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan
abadi.
Setelah
Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara hal tersebut
pun diikuti dengan pengokohanya melalui dokumen resmi sebagai berikut:
- Rumusan Pertama : Ditetapkan melalui Piagam Jakarta (Jakarta Charter) pada tanggal 22 Juni 1945
- Rumusan Kedua : Ditetapkan pada Pembukaan Undang-undang Dasar [pada tanggal 18 Agustus 1945
- Rumusan Ketiga : Ditetapkan pada Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat pada tanggal 27 Desember 1949
- Rumusan Keempat : Ditetapkan pada Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara pada tanggal 15 Agustus 1950
- Rumusan Kelima : Rumusan Kedua yang dijiwai oleh Rumusan Pertama (merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Rumusan pancasila ini akhirnya
menetapkan 5 sila dalam pancasila yaitu :
- Ketuhanan yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Hari Kesaktian Pancasila
Berdasarkan
sejarah pancasila sebagai dasar negara, setelah
Pancasila resmi dijadikan sebagai dasar negara ternyata kekuatan pancasila
sebagai dasar negara pun akhrinya menghadapi ujian. Ujian tersebut terjadi pada
tanggal 30 September 1965, dimana terjadi gerakan Gerakan 30 September (G30S).
Pada kejadian tersebut memicu perdebatan para akademisi tentang siapa penggagas
dibalik gerakan tersebut. Akan tetapi kelompok otoritas militer dan kelompok
religi telah menyebarkan kabar bahwa hal tersebut merupakan upaya PKI yang
berusaha merubah dasar negara yaitu “Pancasila” jadi ideologi komunis. Akhirnya
terjadilah pembubaran gerakan tersebut dan berakhir dengan pembantaian
sepanjang tahun 1965 – 1966. Pemerintah orde baru yang mengambil alih kekuasaan
menjadikan peringatan gerakan G30S pada 30 September dan tanggal 1 Oktober
sebagai “Hari kesaktian pancasila”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar